JAKARTA - Tiga sektor industri, yakni sektor logam dasar (besi baja), kilang minyak, dan gasifikasi batubara dipastikan memperoleh fasilitas penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday. Tax holiday diberikan maksimum selama delapan tahun.
"Dalam kajian kami bersama Kementerian Keuangan, ketiga sektor tersebut diputuskan menerima tax holiday. Semuanya masuk kategori industri pionir dan strategis," kata Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan di Jakarta, Rabu (22/6).