JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana mensertifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya agar pemegang NPWP juga bisa mengakses infrastruktur ekonomi. Ditjen Pajak menargetkan, rencana tersebut bisa terealisasi pada 2012-2013 nanti. Sehingga, semua pemegang NPWP sudah bisa mendapatkan certificate authority (CA). "Prosesnya tak lama, tinggal memverifikasi data-data yang sudah ada, kami saat ini sedang mengkaji sistemnya," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Hario Damar, akhir pekan lalu.