admin's blog

Persebaya Tercekik Regulasi Pajak 15%

 

Harian Seputar Indonesia, 3 Februari 2012

Antara Berobat dan Membayar Pajak

Kamis, 8 Desember, 2011 - 19:45

Indrajaya Burnama

Oleh Indrajaya Burnama, Nominasi II Lomba Artikel Pajak Nasional Direktorat Jenderal Pajak

Iklan yang Peduli Pajak

 Kamis, 8 Desember, 2011 - 19:24

Mbah Bejo Pun Bayar Pajak

 Jumat, 16 Desember, 2011 - 17:48

Tiga Sektor Terima Tax Holiday

JAKARTA - Tiga sektor industri, yakni sektor logam dasar (besi baja), kilang minyak, dan gasifikasi batubara dipastikan memperoleh fasilitas penundaan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday. Tax holiday diberikan maksimum selama delapan tahun.

"Dalam kajian kami bersama Kementerian Keuangan, ketiga sektor tersebut diputuskan menerima tax holiday. Semuanya masuk kategori industri pionir dan strategis," kata Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan di Jakarta, Rabu (22/6).

Syndicate content