PER-55/PJ/2009
Tanggal 2 Oktober 2009, Dirjen Pajak menetapkan PER-55/PJ/2009 tentang:
TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Isi Pokok yang terdapat dalam peraturan tersebut, sebagai berikut :
- Untuk keperluan penyusutan harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat dikelompokan menjadi kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4
- WP harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta dengan dilampiri:
a. Penjelasan terperinci mengenai aktiva
b. Spesifikasi aktiva dari produsen
c. Perkiraan umur aktiva / masa manfaat ekonomi dari penilai public
d. Dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktifa
- WP yang tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sampai batas waktu yang ditentukan, permohonan tidak dapat dipertimbangkan
- Pemberian keputusan paling lambat 1 bulan, apabila jangka waktu telah lewat dan Kantor Wilayah Dirjen Pajak belum memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima
Untuk melihat PER-55/PJ/2009 seluruhnya download di sini
