PER-55/PJ/2009

Tanggal 2 Oktober 2009, Dirjen Pajak menetapkan PER-55/PJ/2009 tentang:

TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT 
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN 
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

 

Isi Pokok yang terdapat dalam peraturan tersebut, sebagai berikut :

  • Untuk keperluan penyusutan harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat dikelompokan  menjadi kelompok  1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4
    • WP harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta dengan dilampiri:

    a.       Penjelasan terperinci mengenai aktiva

    b.      Spesifikasi aktiva dari produsen

    c.       Perkiraan umur aktiva / masa manfaat ekonomi dari penilai public

    d.      Dokumen teknis pendukung dari produsen mengenai masa manfaat aktifa

    • WP yang tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sampai batas waktu yang ditentukan, permohonan tidak dapat dipertimbangkan
    • Pemberian keputusan paling lambat 1 bulan, apabila jangka waktu telah lewat dan Kantor Wilayah Dirjen Pajak belum memberikan keputusan, permohonan WP dianggap diterima

     

    Untuk melihat PER-55/PJ/2009 seluruhnya download di sini