7 Kriteria WP nonefektif ditetapkan
JAKARTA Direktur Jenderal Pajak menetapkan tujuh kriteria bagi wajib pajak (WP) yang dapat dinyatakan sebagai WP nonefektif atau WP yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Hal itu ditegaskan Dirjen Pajak Mochamad Tjip-tardjo dalam surat edaran 14 September 2009 No. SE 89/PJ/2009 tentang Tatacara Penanganan WP Nonefektif. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2010.
Ketujuh kriteria itu adalah :
- Selama 3 tahun berturut-turut WP tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT masa dan atau SPT tahunan.
- Tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
- WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
- Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha
- Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
- WP badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubaran-nya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapatkan pengesahaan dari instansi yang berwenang).
- WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
