APAKAH LAPORAN KEUANGAN ANDA TELAH MENDEKATI ‘BENCHMARK’ ?

 

Dalam beberapa mingu ini mungkin perusahaan anda tiba-tiba menerima surat himbauan membetulkan SPT tahunan anda dengan alasan laba sebelum pajak perusahaan anda berada jauh dibawah dari perbandingan benchmark. Maksudnya Apa?

Saat ini Dirjen Pajak secara bertahap telah menyusun rasio total benchmarking yaitu rasio yang disusun berdasarkan kelompok usaha (KLU) atas rasio-rasio yang berkaitan dengan tingakat laba dan input-input perusahaan, misalnya rasio antara laba kotor terhadap penjualan; laba bersih dari operasi terhadap penjualan; rasio antara laba bersih sebelum dikenakan pajak penghasilan terhadap penjualan, rasio antara pajak penghasilan terutang terhadap penjualan; antara laba bersih setelah pajak penghasilan terhadap penjualan, dan masih banyak rasio-rasio lainnya. Saat ini yang sudah selesai sebanyak 20 jenis usaha dan lain akan menyusul secara bertahap. Diantaranya: industri minyak goreng, roti, makanan coklat dari kembang gul, rokok, pulp dan kertas, konstruksi, plastik, kendaraan, real estate, rumah sakit dsb.

Dirjen pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 05 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak

1.     Tahukan anda apa yang harus anda lakukan setelah menerima surat tersebut?

2.     Sudahkah rasio-rasio perusahaan anda telah sesuai dengan total rasio benchmarking?.

3.     Sudahkan anda analisa dimana perbedaaanya dan karena apa?

Kalau memang alasan dapat dipertanggung jawabkan tidak usah panik, tetapi kalau tidak, ada kemungkinan akan diperiksa dengan bukti permulaan. Jadi bersiaplah menghadapi dengan segala kemungkinan dengan profesional. Mulailah sekarang untuk rapi dalam menyusun laporan keuangan fiskal, dan bila anda merasa kurang menguasai ada baiknya anda mencari konsultan yang profesional.

 

Artha Raya Consult sebagai konsultan yang profesional siap membantu anda memecahkan segala permasalahan karena :

  • Kami akan memberikan  tax planning  yang obyektif sesuai dengan kondisi real perusahaan yaitu  menggunakan berbagai perangkat hukum yang ada untuk mengurangi beban pajak perusahaan tanpa harus melanggar aturan pajak yang sudah berlaku.
  • Kami siap mendampingi bila ada pemeriksaan, atau bahkan sampai pengajuan keberatan maupun banding di pengadilan pajak.
  • Kami konsultan pajak yang didukung oleh tenaga-tenaga yang ahli  dengan dibuktikan sertifikasi brevet C serta mempunyai keahlian lain di bidang akuntasi, kepabeanan, moda transportasi dan pengetahuan lain yang dapat membantu setiap permasalahan anda dengan cepat tanpa mengganggu aktivitas anda.