Faktur Pajak Baru Per 1 April 2010 (PER-13/PJ/2010)
Perubahan-perubahan Mengenai Faktur Pajak
Jika kita pelajari secara seksama Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-13/PJ/2010 dan kita bandingkan dengan PER-159/PJ/2006, maka kita akan mendapatkan beberapa perubahan terkait dengan faktur pajak. Perubahan-perubahan tersebut meliputi :
- Saat Faktur Pajak harus dibuat
- Perubahan keterangan-keterangan yang dimuat pada Faktur Pajak
- Batas akhir pemberitahuan tertulis penggunaan kode cabang pada Kode Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setempat (Pasal 7 ayat [2] PER-13/PJ/2010)
- Batas akhir pemberitahuan tertulis Penambahan dan/atau Pengurangan penggunaan kode cabang pada Kode Faktur Pajak oleh PKP kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 7 ayat [5] PER-13/PJ/2010)
- Batas akhir pemberitahuan tertulis perihal nomor urut pada faktur pajak telah mencapai angka 99999999 (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan puluh Sembilan) sebelum bulan Januari awal tahun kalender berikutnya, oleh PKP kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 9 ayat [6] PER-13/PJ/2010)
- Batas akhir pemberitahuan tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak (Pasal 10 ayat [1] PER-13/PJ/2010)
- Batas akhir pemberitahuan tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani faktur pajak oleh PKP Orang Pribadi kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 10 ayat [3] PER-13/PJ/2010)
- Batas akhir pemberitahuan tertulis perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani faktur pajak oleh PKP kepada Kepala KPP Setempat (Pasal 10 ayat [4] PER-13/PJ/2010)
Untuk Lebih lengkapnyaDownload PER-13/PJ/2010
