PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU (79/PMK.03/2010)
Permenkeu No79/PMK.03/2010 5/04/2010
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU
Beberapa Hal yang perlu diketahui dari PMK tesebut
- PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dikreditkan , wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
-
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:
- 90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
- 80% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran
- Pajak Keluaran diatas, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (peredaran usaha)
Untuk lebih lengkapnya download 79/PMK.03/2010
