PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU (79/PMK.03/2010)

Permenkeu No79/PMK.03/2010   5/04/2010


PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU

Beberapa Hal yang perlu diketahui dari PMK tesebut

  • PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dikreditkan , wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
  • Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:

     -   90% dari Pajak Keluaran, dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran
     -   80% dari Pajak Keluaran, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran

  • Pajak Keluaran diatas, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (peredaran usaha)

Untuk lebih lengkapnya download 79/PMK.03/2010