Pemotongan PPh 21 atas Uang Pesangon, Uang Pensiun, & THT/JHT yang dibayarkan sekaligus(16/PMK.03/2010)
Permenkeu No 16/PMK.03/2010 25/01/2010
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HATI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS
Beberapa hal yg perlu diketahui :
- Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang pesangon ditentukan sebagai berikut:
a. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 (50 juta)
b. 5% atas penghasilan bruto >Rp50.000.000 (50 juta) sampai dengan Rp100.000.000(100 juta)
c. 15% atas penghasilan bruto >Rp100.000.000 (100 juta) sampai dengan Rp500.000.000 (500 juta)
d. 25% atas penghasilan bruto >Rp500.000.000 (500 juta)
- Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan HAri Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
a. 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 (50 juta)
b. 5% atas penghasilan bruto >Rp50.000.000 (50 juta)
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Permenkeu No 16/PMK.03/2010
