Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (SE-70/PJ/2010)

Poin penting dari Isi SE tersebut :

1.  Kegiatan membangun sendiri dikenai PPN apabila:

  • membangun sendiri dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
  • bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal, tempat usaha atau tempat tinggal untuk usaha
  • batasan bangunan yg dikenai PPN adalah suatu bangunan yang tetap dengan kriteria : 

     a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

     b. diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha

     c. luas keseluruhan paling sedikit 300m persegi

2. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

  • tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak
  • Dasar pengenaan pajak adalah 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah
  • seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan yang dimaksud termasuk PPN yangdibayar atas perolehan bahan dan jasa

3. Saat dan Tempat pajak Terutang

  • Saat terutang PPN adalah saat dimulainya kegiatan membangun sendiri
  • kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun
  • kegiatan membangun sendiri terutang di lokasi bangunan didirikan

 

 

Untuk Lengkapnya silahkan download SE-70/PJ/2010