Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (SE-70/PJ/2010)
Poin penting dari Isi SE tersebut :
1. Kegiatan membangun sendiri dikenai PPN apabila:
- membangun sendiri dilakukan tidak dalam kegiatan usaha
- bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal, tempat usaha atau tempat tinggal untuk usaha
- batasan bangunan yg dikenai PPN adalah suatu bangunan yang tetap dengan kriteria :
a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
c. luas keseluruhan paling sedikit 300m persegi
2. Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
- tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak
- Dasar pengenaan pajak adalah 40% dari seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah
- seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan yang dimaksud termasuk PPN yangdibayar atas perolehan bahan dan jasa
3. Saat dan Tempat pajak Terutang
- Saat terutang PPN adalah saat dimulainya kegiatan membangun sendiri
- kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun
- kegiatan membangun sendiri terutang di lokasi bangunan didirikan
Untuk Lengkapnya silahkan download SE-70/PJ/2010
