Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Mepunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu (PERMENKEU 74/PMK.03/2010)
Beberapa hal yang perlu diketahui dari PMK tersebut:
- PKP yang dapat menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)
- Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yg dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:
a. 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak
b. 70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak
- Pajak keluaran sebagaimana dimaksud diatas dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (jumlah peredaran usaha)
Untuk lebih lengkapnya download PERMENKEU 74/PMK.03/2010
