Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Mepunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu (PERMENKEU 74/PMK.03/2010)

Beberapa hal yang perlu diketahui dari PMK tersebut:

  • PKP yang dapat menggunakan pedoman perhitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)
  • Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yg dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar:

     a.  60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak

     b.  70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak

  • Pajak keluaran sebagaimana dimaksud diatas dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (jumlah peredaran usaha)

 

Untuk lebih lengkapnya download PERMENKEU 74/PMK.03/2010