Penjelasan Mengenai Faktur Pajak Lama (SE-56/PJ/2010)

     Sehubungan dengan diterbitkannya

Permenkeu No 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

     dan memperhatikan

PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan TAta Cara Pembatalan Faktur Pajak

dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

  1. Faktur Pajak Lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat PER-13/PJ/2010 berlaku.
  2. Berdasarkan Pasal 3 PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa bentuk dan kuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP
  3. Berdasarkan ketentuan  tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
  • Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal mupun material
  • Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku
  • No Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjukan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha kena Pajak sebelum berlakunya PER-13/PJ/2010
  • Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak

 

Untuk lebih lengkapnya download SE-56/PJ/2010 disini