Penjelasan Mengenai Faktur Pajak Lama (SE-56/PJ/2010)
Sehubungan dengan diterbitkannya
Permenkeu No 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
dan memperhatikan
PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan TAta Cara Pembatalan Faktur Pajak
dengan ini disampaikan hal-hal berikut:
- Faktur Pajak Lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat PER-13/PJ/2010 berlaku.
- Berdasarkan Pasal 3 PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa bentuk dan kuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP
- Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
- Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal mupun material
- Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan yang berlaku
- No Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjukan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha kena Pajak sebelum berlakunya PER-13/PJ/2010
- Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Pengusaha Kena Pajak
- Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU No 8 Tahun 1983 sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak
Untuk lebih lengkapnya download SE-56/PJ/2010 disini
