PMK NO154/PMK.03/2009 " Perubahan PMK NO246 Tentang dikecualikanya beasiswa dari Objek Pajak"
Jakarta, 30 September 2009 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan NO 154/PMK.03/2009 tentang :
" PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/ PMK.03/2008
TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN"
Isi dari PMK tersebut antara lain:
- Beasiswa yang diterima atau diperoleh warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa
dalam rangka mengikuti pendidikan formal atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan - Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
- Ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
a. Pemilik;
b. Komisaris;
c. Direksi; atau
d. Pengurus,
dari Wajib Pajak Pemberi beasiswa - Berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009
