PPH 21 BARU ATAS PESANGON (PP 68 TAHUN 2009)

 

Jakarta, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No.68 tentang :

"TARIF PERHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, ATAU JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS"

yang mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu tanggal 16 November 2009.

Penghasilan yang diterima Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Dibayarkan sekaligus atas penghasilan yang diterima Pegawai tersebut di atas adalah pembayaran sebagian atau seluruhnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2  tahun kalender. Berikut adalah tabel perbandingan perlakuan perpajakan atas penghasilan bruto berupa uang pensiun menurut PP 149 Tahun 2001 dan PP 68 Tahun 2009.

Tarif

Penghasilan Bruto berupa uang Pesangon

LAMA (PP 149 Tahun 2001)

BARU (PP 68 Tahun 2009)

Berlaku Jan 2001 s/d 15 Nov 2009

Berlaku 16 Nov 2009

0% s/d Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-
5% Diatas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000,- Diatas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000,-
10% Diatas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000,-  
15% Diatas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000,- Diatas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 500.000.000,-
25% Diatas Rp. 200.000.000,- Diatas Rp. 500.000.000,-


Sedangkan untuk Penghasilan bruto atas Manfaat Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari tua berdasarkan PP 68 tahun 2009 menggunakan formula perhitungan yang berbeda dengan penghasilan bruto atas pesangon.

Berikut adalah tabel perbandingan perlakuan perpajakan atas penghasilan bruto berupa Manfaat Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari tua menurut PP 149 Tahun 2001 dan PP68 Tahun 2009

Tarif

Penghasilan Bruto berupa uang manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua  atau Jaminan Hari Tua

LAMA (PP 149 Tahun 2001)

BARU (PP 68 Tahun 2009)

Berlaku Jan 2001 s/d 15 Nov 2009

Berlaku 16 Nov 2009

0% s/d Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-
5% Diatas Rp. 25.000.000 s/d Rp. 50.000.000,- Diatas Rp. 50.000.000
10% Diatas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 100.000.000,-  
15% Diatas Rp. 100.000.000 s/d Rp. 200.000.000,-
25% Diatas Rp. 200.000.000,-

 Peraturan Selengkapnya PP 68 Tahun 2009 download di sini