Ralat PER-61/PJ/2009 tentang "Tata Cara Penerapan Treaty Shopping"

 

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Ralat atas PER-61/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009, Sehubungan dengan adanya beberapa kesalahan kata pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 serta untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam penafsiran dan penerapan ketentuan tersebut

Beberapa Bagian yang diralat antara lain:

  1. beberapa frase yang terdapat dalam Lampiran II dan Lampiran III
  2. menghapus frase "Please note that this submitted form must bear the original endorsement of the Competent Authority" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu.
  3. menghapus frase "concerning the types of income mentioned in Part V" yang terdapat dalam Form DGT-1 lembar kesatu Part III.
  4. mengganti keterangan yang terdapat pada lembar kedua Form-DGT 1 mengenai pengesahan oleh Competent Authority menjadi pernyataan oleh penerima penghasilan.
  5. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kesatu selama 12 bulan sejak formulir tersebut disahkan oleh Pejabat yang berwenang di luar negeri.
  6. memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan penghasilan yagn diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 bulan (Masa Pajak).

Selanjutnya Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan PER-61/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2009 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-114/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009.

 

Selengkapnya Ralat PER-61/PJ/2009 download disini

Selengkapnya SE-114/PJ/2009 download disini

Selengkapnya formulir-formulir yang diubah adalah menjadi sebagai berikut:
- Form-DGT 1
-
Form-DGT 2