RI dan Malaysia pangkas pajak

JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen, bunga, dan royalti dalam kerangka perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/fax treaty) antar kedua negara. Surat edaran Dirjen Pajak tertanggal 11 Agustus 2010 No. SE-86/PJ/2010 tentang Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan P3B antara RI dan Malaysia dan Protokolnya menyebutkan besaran tarif maksimal PPh atas dividen, bunga, dan royalti diturunkan menjadi maksimal 10%. Sebelumnya, tarif PPh untuk ketiga jenis pajak ini maksimal 15%. Penurunan tarif dilakukan sebagai penyesuaian atas ketentuan domestik Malaysia yang telah menurunkan tarif PPh atas dividen, bunga, dan royalti dari 15% menjadi 10%.

Perubahan protokol P3B tersebut juga mengubah ketentuan mengenai pengecualian pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil dalam bidang migas yang dibuat oleh Pemerintah RI, perwakilannya, perusahaan migas negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia.

Ketentuan sebelumnya mengecualikan pengenaan branch profit tax untuk kontrak bagi hasil terkait dengan eksploitasi dan produksi migas yang telah dirundingkan dengan Pemerintah RI atau perusahaan migas Indonesia atas perusahaan yang berkedudukan di Malaysia.

Perusahaan penerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan setara dengan perusahaan dari negara pihak ketiga sehubungan dengan pengenaanatas penghasilan yang diterimanya dari kontrak sejenis.

Artinya, penurunan tarif P3B menjadi 10% tersebut tidak berlaku bagi kontrak bagi hasil produksi (KPS) untuk branch profit tax. Tarif branch profit tax pada KPS tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam kontrak, yaitu 20%.

Tidak hanya itu, tetapi perubahan protokol P3B kali ini juga merubah ruang lingkup pemberlakuan P3B sehingga tidak berlaku lagi bagi kegiatan usaha off-shore. Usaha offshore dikecualikan dari cakupan P3B karena wilayahnya memiliki tax rag-ime yang berbeda dari wilayah Malaysia pada umumnya. Protokol perubahan ini baru berlaku efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan mulai 1 September 2010.

"Tujuan lainnya adalah untuk mendorong investasi dari Malaysia ke Indonesia. Itu kalau dilihat dari sisi Indonesia." jelas Kasubdit Perjanjian Perpajakan dan Kerjasama Internasional Direktorat Peraturan Perpajakan 11 Ditjen Pajak Astera Primanto Bakti kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Hindari pajak berganda

Astera Primanto menambahkan P3B atau disebut juga ma treaty adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah negara lain dalam rangkamenghindari pajak berganda. Berdasarkan UU No. 36/2008 tentang PPh. Tarif PPh Pasal 26 yang dikenakan adalah 20%.

Secara terpisah, ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai Malaysia akan lebih banyak diuntungkan dengan perubahan P3B itu terlebih dengan banyaknya akuisisi perusahaan Malaysia terhadap perusahaan Indonesia, khususnya bidang telekomunikasi, perbankan dan perkebunan.

"Jadi grup konglomerat Malaysia, seperti Khazanah, Maybank. CIMB, Cuthrie, Bumiputera dan lain-lain, jelas mendapat keuntungan pengurangan pajak yang cukup besar," jelasnya.

Untuk WP Indonesia, lanjutnya, dengan populernya musik, film dan sinetron Indonesia di Malaysia, maka sebenarnya pasal tentang royalti film bisa dinegosiasikan, yaitu beasewa film yang dianggap sebagai pajak dihapuskan.

"Sehingga meski nilainya lebih kecil dari bonus pajak untuk konglomerat Malaysia tersebut, paling tidak ada manfaat bagi WP Indonesia, terutama industri film," ujarnya,

Sumber : Bisnis Indonesia, www.pajak.go.id