SEMINAR PAJAK
Disamping mengenai Pengisian SPT pph Pasal 21 yang sudah berlaku mulai bulan Juli 2009 tetapi masih banyak permasalahan di sana sini, juga ada PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang bentuk formulir surat pemberitahuan masa pajak pernghasilan final pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh PAsal 15,22,23 dan/atau pasal 26 serta bukti pemotongan dan pemungutan nya yang sedianya akan berlaku tanggal 1 Oktober 2009 ternyata dicabut dan diganti dengan PER 53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009 yang akan berlaku mulai 1 Nopember 2009
Belum lagi terjawab berbagai kebingungan Wajib Pajak, sudah ditambah dengan PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan PER 31, dan celakanya berlaku surut mulai Januari 2009. Oleh karena itu untuk mengetahui apa dan bagaimana bentuk dan teknik pengisiannya, Artha Raya Consult sebagai konsultan Pajak Terdaftar yang selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Kliennya akan mengadakan workshop gratis ’Tentang Teknik Pengisian SPT masa Pasal 21/26, 22, 23, 4 Ayat (2) dan 15 tahun 2009 dan E-filling sebagai sarana pelaporan pajak yang praktis dan murah”.
Pelaksanaan :
Hari : Sabtu, 24 Oktober 2009
Jam : 09.00 sd 15.00 WIB
Tempat : Kantor Artha Raya Consult, Ruko Raya Jemursari KAV 203
Blok D-01(Depan Polsek Wonocolo) Surabaya
Pembicara : Ibu M. Zeti Arina, MM, BKP (Artha Raya Consult)
Bpk. Haryanto, BKP (Pajakku.com)
Sesi Pagi :
- Ketentuan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 21/26, 22, 23, 4 (2) 2 dan 15
- Ketentuan Formulir SPT Masa Pasal 21/26, 22, 23, 4 (2) 2 dan 15
- Teknik Pengisian Spt Masa PPh Pasal Pasal 21/26, 22, 23, 4 (2) 2 dan 15
Sesi Siang :
- Teknik Pengisian Spt Masa PPh Pasal 21, 22, 23, 4(2) dan pasal 15 menggunakan e-SPT, E-filling sebagai sarana pelaporan pajak yang parktis, cepat, flexibel dan murah.
Pendaftaran : Erni/Aris 031-8492777 fax : 031- 8483080
Peserta terbatas 30 Orang.
