Tax Administration Service
Tax Administration Service merupakan jasa pengurusan perpajakan, misalnya pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan izin pembukuan dalam mata uang asing, Revaluasi aktiva tetap, dan sebagainya.
