Tax Planning Service
Diibaratkan sebagai langkah penyusunan blue print perpajakan di perusahaan tersebut, dimana untuk masing-masing perusahaan diatur dengan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti
- Pemilihan bentuk usaha,
- Metode penyusutan,
- Penyusunan akun yang sesuai,
- Metode PPh karyawan,
- Kontrak dengan pihak ketiga,
- Tax treaty dan sebagainya.
Tujuan utama dari Tax Planning ini adalah meningkatkan management pajak yang efisien untuk mendapatkan alternatif terbaik dalam melakukan penghematan pajak secara legal.
