Firm Profile

     

       Sejak dilaksanakannya reformasi pajak tahun 1984 yang mengubah  Official Assessment Sistim menjadi Self Assessment berdampak pada perubahan  sistim pelaporan  perpajakan juga.  Dengan sistim ini  Wajib Pajak   diberi kepercayaan penuh  untuk menghitung dan melaporkan pajaknya. Namun dengan adanya  peraturan pajak  yang sangat komplek  dan selalu berubah  mengharuskan Wajib Pajak  untuk benar-benar  memahami  peraturan pajak  secara benar dan terus menerus. Konsekuensi  dari Self Assessment ini apabila  Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan yang memadai dalam melaksanakan  kewajiban perpajakannya  akan berakibat fatal  berupa pembengkakan biaya pajak yang harus dibayar karena  penerapan aturan  yang kurang tepat ataupun kemungkinan  dikenakannya denda atau sanksi.

     Artha Raya Consult adalah konsultan pajak yang bersertifikat resmi telah berpengalaman dalam menangani berbagai hal berhubungan dengan permasalahan  Perpajakan, Akuntansi, Management Keuangan, Sistem  maupun Kepabeanan.

     Artha Raya Consult dipimpin oleh M. Zeti Arina, MM, BKP (brevet C) yang telah berpengalaman sejak tahun 1995 baik untuk  Perusahaan Dalam Negeri,  Perusahaan Asing, Pemerintah Daerah, Bentuk Usaha Tetap (BUT),  maupun Wajib Pajak Orang Asing. Master dari Universitas Airlangga, disamping aktif sebagai dosen di berbagai universitas , sebagai pembicara seminar maupun kegiatan Asosiasi-asosiasi, sebagai Anggota  Ikatan Konsultan  Pajak Indonesia (IKPI) maupun Information System Audit and Control Association (ISACA).

     Artha Raya Consult juga didukung oleh tenaga-tenaga profesional dan berpengalaman yang kebanyakan lulusan dari jurusan perpajakan maupun akuntansi Universitas Airlangga yang siap membantu klien dalam memenuhi kewajiban  perpajakannya secara benar dan efisien.