Tax Administration Service

     Tax Administration  Service adalah jasa  pengurusan perpajakan, misalnya pengurusan  Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Pemusatan  Pajak Pertambahan Nilai, Permohonan Surat Keterangan Bebas untuk PPh Pasal 22 Impor, permohonan izin pembukuan  dalam mata uang asing, revaluasi aktiva tetap, dan sebagainya.