Tax Planning Service
Jasa Tax Planning Service bisa diibaratkan sebagai langkah penyusunan blue print perpajakan di perusahaan tersebut, dimana untuk masing-masing perusahaan diatur dengan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kondisi perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Contoh : pemilihan bentuk usaha, metode penyusutan, penyusunan akun yang sesuai, metode PPh karyawan, kontrak dengan pihak ketiga, tax treaty dan sebagainya. Tujuan utama dari Tax Planning ini adalah meningkatkan management pajak yang efisien untuk mendapatkan alternatif terbaik dalam melakukan penghematan pajak secara legal.
