Tax Planning Service

     Jasa Tax Planning Service bisa diibaratkan  sebagai langkah penyusunan blue print  perpajakan di perusahaan tersebut, dimana  untuk masing-masing perusahaan diatur dengan sedemikian rupa  sehingga  sesuai dengan  kondisi perusahaan  tersebut dalam memenuhi  kewajiban perpajakannya. Contoh : pemilihan bentuk usaha, metode penyusutan, penyusunan akun yang sesuai, metode PPh karyawan, kontrak dengan pihak ketiga, tax treaty dan sebagainya. Tujuan utama  dari Tax Planning ini adalah meningkatkan  management pajak yang efisien  untuk mendapatkan  alternatif  terbaik dalam melakukan  penghematan pajak secara legal.